Tingkatkan Tata Kelola, KPRI SIMPAKO Gelar Studi Banding ke BMT Al Hikmah Semesta
Diterbitkan pada: 02 Jul 2026
JEPARA, 2 Juli 2026 – Dalam upaya memperkuat sistem kelembagaan dan mengoptimalkan pelayanan kepada anggota, KPRI SIMPAKO melaksanakan kunjungan studi banding ke BMT Al Hikmah Semesta pada Kamis (2/7). Kegiatan ini difokuskan pada dua materi krusial, yaitu tata cara pembentukan unit syariah serta strategi mutakhir dalam penanganan kredit atau pembiayaan macet.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran pengurus KPRI SIMPAKO disambut langsung oleh tim manajemen BMT Al Hikmah Semesta. Materi studi banding disampaikan secara komprehensif oleh tiga pemateri utama, yaitu Ketua Pengurus BMT Al Hikmah Semesta, Bapak Yasir Kholidi; Dewan Pengawas Syariah (DPS), Ust. Sukahar; serta Manajer BMT Al Hikmah Semesta, Bapak Wahid Suyono.
Poin Penting Pengelolaan Unit Syariah
Salah satu agenda utama dalam studi banding ini adalah membedah mekanisme pembentukan unit syariah. Dari pemaparan Ust. Sukahar selaku DPS, KPRI SIMPAKO memperoleh poin penting bahwa untuk mengelola unit syariah yang valid dan akuntabel, lembaga wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Keberadaan DPS ini krusial agar seluruh tata kelola, produk, dan akad operasionalnya benar-benar mengacu serta patuh pada ketentuan dan prinsip-prinsip syariat Islam.
Strategi Konsisten Tekan Pembiayaan Macet
Selain membahas unit syariah, materi dilanjutkan dengan bedah strategi penanganan pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing). Bapak Yasir Kholidi dan Bapak Wahid Suyono menekankan bahwa kunci utama menekan angka kredit macet harus dimulai sejak hulu, yaitu pada saat proses pencairan pembiayaan.
Pencairan harus ketat menyesuaikan Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta wajib melewati penilaian dari tim verifikasi yang independen dan objektif.
BMT Al Hikmah Semesta juga membagikan komitmen mereka dalam menerapkan SOP penanganan pembiayaan yang terstruktur, mulai dari status Kolektibilitas 1 (Lancar) hingga Kolektibilitas 4 (Macet). Kunci keberhasilan dari sistem ini bukan sekadar pada tersedianya aturan, melainkan kedisiplinan dan konsistensi seluruh elemen manajemen dalam menjalankan SOP tersebut di lapangan.
Melalui studi banding ini, KPRI SIMPAKO berkomitmen untuk mengadopsi ilmu dan praktik terbaik (best practices) yang telah didapatkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kesiapan KPRI SIMPAKO dalam mengembangkan unit layanan yang lebih variatif sekaligus menjaga kesehatan likuiditas dan aset koperasi secara berkelanjutan.